Pengelola dalam menunjang usahanya ini akan dilengkapi oleh kelengkapan Administrasi diantaranya :
- Surat Kontrak Peminjaman, surat ini dibuat dalam rangkap tiga yang ditujukan bagi konsumen / pemakai / penyewa, pengelola dan pemilik kendaraan.
- Bukti Serah Terima Kendaraan, bukti ini ditujukan untuk pengelola saat mengambil kendaraan kepada pemilik dan pengelola dengan penyewa
- Kwitansi Pembayaran, ditujukan untuk transaksi keuangan dengan pihak penyewa sedangan dengan pihak pemilik semuanya akan dilakukan melalui transaksi perbankan (transfer, dan bukti transfernya akan disertakan saat laporan penyerahan surat kontrak peminjaman yang dilakukan setiap bulannya).
- Pemotretan dilakukan secara rutin saat kendaraan akan digunakan maupun saat kendaraan tiba, hal ini sebagai salah satu bukti atas kondisi kendaraan.
- Melakukan promosi tertutup, promosi yang hanya ditujukan bagi orang-orang yang dapat dipercaya misalnya saja melalui surat, sms atau melalui millist yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Melakukan promosi terbuka, promosi yang dilakukan untuk membuka pasar lebih luas dengan menggunakan media promosi cetak seperti : brosur, bulletin jum’at, iklan baris dan iklan di majalah maupun media promosi elektronik seperti iklan diwebsite, blogger dan menggunakan jaringan facebook. Untuk penyewa yang ‘tidak dikenal’ maka penyewa harus menyertakan referensi yang merekomendasikan tentang keberadaannya dan memperlihatkan KTP dan KK Asli serta menyerahkan foto copynya dan pengelola sebelumnya melakukan survey terlebih dahulu, penyewa yang tidak dikenal hanya diberikan jika penyewa dan/atau istri dan / atau mertua dan / atau orang tuanya memiliki rumah di lokasi jaringan berada (bukan sewa/kontrak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar